Kasi Penkum dan Humas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (15/4/2015). Mukhzan menjelaskan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 746/N.1.4.14.8/Ft.1/04/2015 tertanggal 7 April 2015.
"Penahanan ini kita lakukan selama 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di Kejari Siak," kata Mukhzan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrak kerjasama PD-SPS pada tahun 2011-2012 dalam pengadaan pupuk tanpa persetujuan badan pengawasan serta tanpa uji kelayakan terhadap PT Buana Sinar Lestari di bawah pimpinan tersangka Wayan.
"Dalam kerjasama pengadaan pupuk ini, negara dalam hal ini Pemkab Siak telah mengalami kerugian sekitar Rp 870 juta," kata Mukhzan.
Nilai kerugian itu sendiri, lanjut Mukhzan, berdasarkan laporan hasil audit investigasi nomor: LHAI-664/PW04/5/2014 tanggal 17 Oktober 2014 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Sedangkan direktur perusahaan daerah Aflah Aman dalam berkas yang berbeda sudah lebih awal kita ajukan ke pengadilan," kata Mukhzan.
Antara tersangka pihak perusahaan swasta dan perusahaan daerah, kata Mukzan, sama-sama melanggar pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Perkara Wayan dalam waktu dekat akan kita ajukan ke pengadilan," tutup Mukhzan.
(cha/ndr)











































