Pemerintah Kesulitan Minta Pengusaha Malaysia Bayar Gaji TKI
Jumat, 11 Feb 2005 17:47 WIB
Jakarta - Pemerintah mengaku kesulitan meminta pembayaran gaji TKI ilegal dari para majikannya di Malaysia. Tidak adanya dokumen resmi yang dimiliki TKI menjadi kendala besar dalam hal ini.Hal tersebut disampaikan Menlu Hasan Wirajuda kepada wartawan usai melantik sejumlah Konjen, Konsul dan dua pejabat baru di lingkungan Deplu di Gedung Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat, (11/2/2005)."Tidak mudah membuktikan bahwa mereka karyawan tempat majikannya, karena mereka adalah TKI ilegal yang berarti tanpa kontrak kerja dan dokumen, sehingga pemerintah merasa kesulitan untuk meminta gajinya," ungkap Menlu.Apalagi, lanjut Menlu, pemerintah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangkap para majikan yang tidak membayar gaji para TKI, kecuali menyampaikan imbauan.Untuk menyelesaikan masalah ini, lanjut dia, sebaiknya para TKI pulang terlebih dahulu untuk menyelesaikan dokumen kerja mereka, baru kemudian kembali lagi ke negeri jiran tersebut."Kita sudah membuka 12 titik untuk membantu TKI pulang dengan melibatkan imigrasi Malaysia, juga untuk memudahkan TKI memperoleh dokumen yang legal untuk dapat kembali ke Malaysia, tapi hal ini kurang disadari," katanya.Menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana kunjungan Presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY) ke Malaysia pada Senin, (14/2/2005) mendatang, dia mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk menghasilkan penandatanganan MoU yang baru mengenai masalah TKI. Hal ini dilakukan supaya Malaysia juga mengikatkan diri dengan Indonesia."Tahun lalu hanya masalah MoU formal, sekarang kita akan membicarakan MoU di bidang informal. Formatnya MoU atau persetujuan guna mengikatkan Malaysia dengan kita," katanya.Selama ini, lanjut dia, pemerintah telah menandatangani MoU mengenai pengaturan TKI ke Malaysia yang bekerjasama dengan berbagai unsur di Malaysia, termasuk Mendagri Malaysia. Bahkan, pemerintah juga telah berusaha agar pemberian amnesti diundur hingga akhir Januari."Setelah akhir Januari tidak ada lagi pengampunan. TKI yang tetap tinggal di Malaysia akan ditangkap, diproses secara hukum dan dipulangkan," ujarnya.
(umi/)











































