"Sudin Jaksel nggak ada program itu. Itu inisiatif operator yang punya mikrolet," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Selatan, Priyanto, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/4/2015) malam.
Ditanya apakah pemasangan TV iklan itu diizinkan, Priyanto menjawab "Sepanjang dia tidak gaduh, tidak membahayakan, tidak mengganggu ya (boleh saja)".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di bus TransJakarta sudah ada aturannya, karena sudah menjadi PT, jadi boleh menggali potensi (pendapatan). Kalau mikrolet sementara ini belum diatur. Tapi nggak masalah sih. Mungkin para penumpang yang perlu ditanya," imbuhnya.
Saat ditanya kemungkinan biaya dari sponsor TV iklan itu nantinya bisa mensubsidi tarif angkot, Priyanto belum mau berspekulasi. Menurutnya, penentuan tarif angkot itu adalah kebijakan pemerintah.
"Tarif itu kuncinya ada di kebijakan pemerintah. Kalau dia (uang sponsor) untuk menutup biaya operasi sepertinya, beda. Mungkin itu untuk menutup biaya operasi dia. Kalau tarif itu (ditentukan) pemerintah, ada rangenya," jelas Priyanto.
(nwk/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini