Dalam catatan detikcom, Rabu (15/4/2015), usulan polisi pengadilan bukannya tanpa alasan, sebab kerap terjadi kericuhan di pengadilan, hingga dibakarnya gedung pengadilan.
"Lembaga yudikatif adalah badan yang paling lemah. Sebab, mereka tidak punya polisi, tentara dan hak budget sehingga lembaga peradilan paling lemah. Kekuatan hanya pada UU dan aparat lembaga yang lain. Pengamanan di lingkungan peradilan harus dari polisi. Kalau polisi tidak mampu kita akan minta bantuan TNI," kata Ketua MA Harifin Tumpa pada 29 Februari 2012 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kericuhan itu terlihat saat massa mengobrak-abrik ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 November 2013. Dua bulan sebelumnya, kantor PN Depok juga pernah dirusak massa. Dua tahun sebelumnya, gedung PN Temanggung nyaris luluh lantak karena dirusak massa saat majelis hakim menggelar sidang. Kericuhan juga nyaris membakar PN Jaksel pada 2011 silam.
Di Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung, gedung pengadilan juga jadi sasaran amuk massa terkait demo terhadap Bupati Kalianda pada April 2012. Bahkan, seorang terdakwa di PN Tulungagung, Jawa Timur pada Agustus 2013 sempat membuat onar dengan menjebol pagar sel tahanan menunggu sidang. Bahkan gedung MA juga pernah diacak-acak oleh sekelompok pengacara pada 2012 lalu.
"Di negara maju sistemnya seperti itu, keamanan sidang bahkan pengamanan lingkungan pengadilan dilakukan oleh polisi pengadilan," kata Harifin.
Keamanan tidak hanya menghantui sarana dan prasarana kantor, tetapi juga menghantui personal hakim. Seperti terlihat di Gorontalo pada Juli 2013, rumah dinas hakim PN Gorontalo Royke Inkiriwang terkena timah panas. Dua tembakan dilontarkan mengenai pintu rumah dan mobilnya. Sebelumnya, pelaku yang hingga kini belum ditangkap juga menembakkan sebutir peluru ke gedung PN Gorontalo.
Beda pengadilan, beda parlemen. DPR telah empat kali dalam rapat koordinasi antar Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan Kapolda Metro Jaya. Polisi parlemen akan dipimpin seorang brigadir jenderal polisi eselon II A. Unsur pelaksana diisi pimpinan dan anggota sebanyak 1.154 personel polisi. Total, bakal ada 1.194 personel.β
Sayang, usulan Ketua MA Harifin Tumpa didiamkan hingga saat ini. Apakah harus menunggu pengadilan dibakar atau dirusak lagi dan baru dipikirkan polisi pengadilan?
(asp/dha)










































