DPD Berharap Usul Amandemen UUD 45 Dibahas MPR Tahun Depan
Jumat, 11 Feb 2005 17:32 WIB
Jakarta -
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap usul amandemen UUD 1945 dapat segera dibahas MPR tahun depan. Saat ini DPD masih mengumpulkan dukungan dari anggota DPR."Mengubah UUD 45 itu perlu proses, karena perlu persetujuan 30 persen dari total jumlah anggota MPR atau sekitar 270 orang. Sekarang seluruh teman-teman DPD sedang melakukan pendekatan pada anggota DPR tentang keinginan amandemen itu," kata Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Aksa Mahmud.Hal itu disampaikan dia usai acara pelantikan 3 anggota pergantian antarwaktu (PAW) MPR di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2005)."DPD berharap usul ini dapat segera dibahas di MPR. Tahun ini akan kami ajukan. Sekarang masih didiskusikan pasal-pasal yang akan diamandemen. Kita dari DPD hanya mengajukan pasal yang menyangkut DPD. Tapi teman-teman dari DPR punya keinginan yang diamandemen bukan hanya masalah DPD," urai Aksa.Dia berharap tahun depan hal itu sudah dibahas. Menurutnya hal itu penting karena sekarang DPD sulit melaksanakan aspirasi rakyat dengan wewenang yang ada dalam UUD 45. "Kita juga sudah laporkan ini ke Presiden," ujarnya.Tentang fraksi di DPR, lanjut Aksa, sudah banyak yang mendukung usul amandemen meski belum secara resmi. Misalnya FPKS yang sudah menyatakan mendukung. Namun pihaknya juga mendekati fraksi-fraksi lainnya, termasuk FPG."Dalam pertemuan dengan Golkar, Pak Jusuf Kalla sebagai ketua umumnya mengatakan akan melihat satu tahun ke depan, mana pasal yang masih mengganjal di UUD 45," kata ipar Kalla ini.Menurut dia, pasal yang diusulkan untuk diamandemen adalah pasal 22 huruf d UUD 1945 tentang DPD.Ada empat poin dalam pasal yang dimaksud. Isinya:(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
(sss/)










































