WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa dieksekusi mati di Arab Saudi hari ini. Ia dihukum mati pukul 10.00 WIB waktu setempat.
Informasi itu disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2015). Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi itu dari pengacara Khudran Al Zahrani.
Dijelaskan Kemlu, Siti yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968 merupakan buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi. Ia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bar/bar)