"Saat dikejar satpam, NM menaburkan uang yang baru saja diambilnya di ATM ke jalanan. Maksudnya agar satpam dan masyarakat berkumpul di belakangnya (mengambil uang) dan tidak fokus mengejar. Tapi justru dia kecele karena tertangkap," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dalam keterangannya, Selasa (14/4/2015).
NM (44) akhirnya tertangkap dan polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, 1 orang WN Bulgaria lain yaitu KR (44) juga berhasil ditangkap di salah satu hotel yang berada di Kemang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menariknya itu, mereka mengaku datang ke Indonesia hanya untuk mencuri saja. Rencananya, jika sudah 6 hari sukses mencuri, mereka akan balik lagi ke negara asalnya itu. Ini memang sudah direncanakan oleh pelaku," terangnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka berdua dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.
"Keduanya kita proses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kami masih selidiki apakah ada tempat lainnya yang juga sudah di curinya, terkait jaringannya juga. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Bulgaria karena ada keterbatasan komunikasi," tutup Wahyu.
(dha/nwk)










































