"Sejak lama kan memang sudah mau mediasi, tapi tidak tercapai. Terlalu tajam perbedaannya. Mana mungkin kalau ada ketum dua? Kalau saya kok pesimis ya dengan mediasi, mana mungkin punya ketua umum dua," kata Ade di ruangan Fraksi Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Rekomendasi Majelis Hakim agar dua kepengurusan melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan memang positif. Namun berhasil tidaknya mediasi tergantung masing-masing kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menurut Ade seharusnya mengeluarkan putusan sela. Meski putusan ini bersifat sementara, namun diperlukan dalam persoalan konflik partai seperti Golkar.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana PTUN harus mengeluarkan putusan sela. Walapun bersikap sementara. Kalau tak ada putusan sela kasihan partainya. Tidak ada dasar hukum sementara yang bisa dipakai partai," tuturnya.
(hat/fdn)










































