Kedua pria itu ditangkap tak lama setelah beraksi lantaran petugas keamanan merasa curiga dengan gelagat keduanya. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan peristiwa penangkapan itu terjadi pada hari Jumat (10/4) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat itu seorang WNA asal Bulgaria berinisial NM (44) keluar masuk mesin ATM berkali-kali. Sekuriti setempat pun merasa curiga akan gelagatnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (14/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengutarakan, mereka berdua pun sejatinya telah check-in di hotel A selama enam hari. Hanya saja, baru dua hari di Jakarta dan melakukan aksi pencurian uang itu.
"Menariknya itu, mereka mengaku datang ke Indonesia hanya untuk mencuri saja. Rencananya, jika sudah 6 hari sukses mencuri, mereka akan balik lagi ke negara asalnya itu. Ini memang sudah direncanakan oleh pelaku," terangnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka berdua dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.
"Keduanya kita proses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kami masih selidiki apakah ada tempat lainnya yang juga sudah di curinya, terkait jaringannya juga. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Bulgaria karena ada keterbatasan komunikasi," tutup Wahyu.
(dha/ndr)











































