Pungut Biaya Penderita DBD, 17 RS Akan Dicabut Izinnya

Pungut Biaya Penderita DBD, 17 RS Akan Dicabut Izinnya

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2005 17:25 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin 17 rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit (RS) di Jakarta. Hal ini karena RS dan RSUD tersebut diketahui memungut biaya untuk korban DBD yang dirawat di kelas tiga. Namun, sebelum pencabutan izin tersebut Pemprov terlebih dahulu akan mengusut 17 RS dan RSUD tersebut."Sudah kita umumkan 17 rumah sakit, jadi kalau ada rumah sakit yang kita rujuk itu melakukan pelanggaran akan kita usut, walaupun bukan rumah sakit di Jakarta ," Ujar Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balai Kota Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2005)Ketujuh belas RS dan RSUD tersebut adalah:1. RS tarakan2. RSCM 3. RS Fatmawati4. RS Persahabatan5. RS Anak dan Bersalin Harapan Kita6. RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto7. RS Polri 8. RS AU Antariksa Halim Perdana Kusuma9. RS AL Mintoharjo10.RS Kesdam Cijantung11.RS Marinir Cilandak12.RS Ridwan Meuraksa13.RS Jakarta14.RSUD Budi Asih15.RSUD Pasar Rebo16.RSUD Koja17.RSUD CengkarengDalam kesempatan itu Sutiyoso mempersilakan kepada orang tua yang dikenai biaya perawatan untuk melapor dan menuntut RS dan RSUD terkait." Tergantung orang tua yang bersangkutan kalau mau nuntut silakan saja," katanya. Selain mencabut izin, Sutiyoso menambahkan, Pemprov juga akan mencabut fasilitas keringanan yang diberikan ke seluruh RS dan RSUD tersebut seperti air minum, listrik, dan Pajak Bumi dan Bangunan. (nal/)


Berita Terkait