Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hartadi mengatakan penahanan terhadap Sunaryo berdasarkan pengembangan dari tersangka Budi Suwarno selaku mantan pimpinan proyek pembangunan Pasar Kliwon.
"Perkara ini pengembangan atas tersangka Budi Suwarno dalam pembangunan Pasar Kliwon Temanggung yang perkaranya diputus 2010. Dinyatakan bersama-sama (melakukan korupsi) dengan Sunaryo," kata Hartadi kepada detikcom di kantor Kejati Jateng, Semarang, Selasa (14/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Budi selaku pimpinan proyek bekerjasama dengan kontraktor pelaksana PT Waskita Karya dan Konsultan Pengawas CV Yudha Perkasa dengan melegalkan pengeluaran uang yang bersumber dari APBD untuk kegiatan pembangunan Pasar Kliwon yang menyimpang ketentuan.
"Tidak melaksanakan fungsi pengawasan di antaranya tidak memeriksa kebenaran volume fisik pekerjaan di lapangan yang dikerjakan kontraktor pelaksana," katanya.
Pihak tersangka tidak pernah membuat laporan mingguan dan bulanan, hanya membuat laporan akhir pelaksana pemborongan. Hal itupun dilakukan dengan cara mengopi atau memindahkan data laporan progress report dan laporan bulanan yang dibuat PT Waskita Karya.
"Kerugian negara mencapai Rp 1.146.973.000," tegas Kajati.
Tersangka yang kini ditahan di Lapas Kedungpane tersebut dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(alg/rul)










































