"Memang benar bahwa terkait pengembangan penyidikan kasus e-KTP sudah dilakukan ekspose beberapa waktu yang lalu," kata Johan saat berbincang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Sayangnya, Johan belum mau menjelaskan hasil ekspose itu. Johan juga belum mau membuka apakah kasus baru e-KTP sudah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK masih menyempurnakan semua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP ini. Selain itu, penyidik juga masih menunggu rampungnya audit yang dilakukan BPKP untuk menentukan angka final kerugian keuangan negara yang diakibatkan korupsi e-KTP.
Seperti diketahui, salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang telah ditetapkan oleh KPK adalah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Dari pengakuan beberapa saksi dan bukti-bukti yang didapat selama penyidikan beberapa bulan belakangan memang terindikasi ada keterlibatan orang lain selain Sugiharto.
Proyek e-KTP 2011-2012 menggunakan dana APBN senilai Rp 6,7 triliun. Dalam kasus korupsi ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp 1,1 triliun karena ada permufakatan jahat berupa penggelembungan nilai proyek dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
(kha/fdn)











































