Prof Musakkir dan 2 Mahasiswi PTS di Makassar Dituntut 18 Bulan Penjara

Guru Besar Unhas Nyabu

Prof Musakkir dan 2 Mahasiswi PTS di Makassar Dituntut 18 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 17:44 WIB
Makassar - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir yang tertangkap saat pesta sabu di Hotel Grand Malibu, dituntut 18 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/4/2015) sore.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen Ahmad Lopa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Makassar, terdakwa Musakkir dan dua mahasiswi PTS di Makassar, yakni Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, dinyatakan melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga telah melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan Narkoba," ujar jaksa Zulkarnaen yang juga keponakan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan tuntutan pada mantan Wakil Rektor III Unhas Bidang Kemahasiswaan ini, majelis hakim yang dipimpin Andi Cakra Alam menunda sidang hingga 28 April mendatang. Agendanya penyampaian pembelaan dari ketiga terdakwa.

Selain Musakkir dan dua mahasiswi ini, ada tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrip, pengusaha Andi Syamsuddin dan karyawan Zona Cafe Hariyanto. Namun terhadap ketiganya tuntutan belum disampaikan jaksa karena berkas penuntutan belum rampung.


(mna/rul)


Berita Terkait