Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen Ahmad Lopa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Makassar, terdakwa Musakkir dan dua mahasiswi PTS di Makassar, yakni Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, dinyatakan melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa juga telah melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan Narkoba," ujar jaksa Zulkarnaen yang juga keponakan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Musakkir dan dua mahasiswi ini, ada tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrip, pengusaha Andi Syamsuddin dan karyawan Zona Cafe Hariyanto. Namun terhadap ketiganya tuntutan belum disampaikan jaksa karena berkas penuntutan belum rampung.
(mna/rul)










































