"βKita periksa oknum-oknum di sana (Nusakambangan). Kita bisa tahu kenapa dia bisa gunakan ponsel dan laptop, ada keterlibatan oknum. 2 Orang di Nusakambangan dan 1 orang di Cipinang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra.
Anjan menyampaikan hal ini dalam gelar perkara jaringan Freddy Budiman di ruko tempat pengemasan ekstaksi, di Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No 16 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015). Kepolisian juga mendapatkan informasi fasilitas khusus yang didapat Freddy di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan Freddy ini terungkap dari pengintaian penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sejak tanggal 7 April 2015. Alhasil 50 ribu pil ekstaksi dari Belanda, 800 gram shabu dari Pakistan dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita polisi dari kelompok Freddy.
11 Kaki tangan Freddy kemudian ditahan, yakni Yanto, Aries, Latif, Gimo, Asun, Henny, Riski, Hadi, Kimung, Andre dan Asiong. Seorang WN Belanda bernama Laosan alias Boncel menjadi DPO penyidik Polri. Namun ternyata 3 di antara kaki tangan Freddy adalah saudara kandungnya.
"Ada 3 tersangka, hubungannya adik dan kakak, salah satunya Latif. Mereka (saudara Freddy yang terlibat) ada yang mengkamuflasi pembuatan ekstaksi, ada juga yang menyimpan barang," ucap Anjan.
Sementara itu, menurut Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, keterlibatan oknum Ditjen PAS tersebut bisa saja diseret ke ranah pidana. Namun hal ini menunggu laporan dari kepala lapas bersangkutan.
"Nanti, kalau sudah dilaporkan sama kepala lapas, bisa dipidanakan. Tapi nantilah," kata Waseso di lokasi yang sama.
"MoU sudah ada. Kemarin kan karena ada oknum, ini sudah kita laporkan ke KemenkumHAM untuk ada tindakan. Ke depan tidak ada lagi, karena MoU itu juga termasuk untuk memberantas narkoba ini," tambahnya.
(vid/fjr)











































