"Saya lihat hukum di Indonesia, hukuman mati belum ada perubahan. 1 Tahun, 2 tahun saya diisolasi, lalu adanya esksekusi gelombang 1 dan 2. Saya takut iya, bukan dalam arti eksekusinya tapi saya punya keluarga yang harus saya nafkahi, penawaran itu jalan ya saya terima," ujar Freddy di โMutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No 16 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Freddy meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilakunya tersebut. Ke depannya, dia akan memperbaiki hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jaringan karena mereka tidak punya orang di Indonesia selain kita, tidak ada orang lain," kata Freddy yang mengaku belum pernah mencicipi narkoba jenis CC4 ini.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Freddy pada (8/9/2014) lalu. Karena itu, hukuman mati kepada Freddy sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Selain memvonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
(nik/nwk)











































