"Untuk perawatannya diserahkan ke sub kontraktor atau anak usaha, jadi untuk PT TransJakarta sudah tidak perlu repot-repot lagi dengan perawatan bus," kata pengguna Transj Sudarminto dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2015).
PT TransJ tinggal mengawasi dan membuat standar jalan layak operasi. Selain itu yang perlu dicatat adalah pengawasan yang dilakukan harus ketat, di mana bus yang rusak tidak boleh jalan sampai ada perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang sebagian pengadaan dilakukan oleh Dishub sebaiknya diserahkan ke swasta semua agar tidak terjadi mark-up harga lagi (Kasus TransJ Karatan Udar Pristono). Pemda hanya menyiapkan jalan dan sitem operasi saja," ucap Sudarminto.
Anda punya solusi lain terkait masalah ini? Silakan berbagi ide ke masalahsolusi@detik.com dengan subject masalah dan solusi. Jangan lupa sertakan kontak Anda.
Masalah solusi adalah program baru detikcom yang bertujuan untuk membantu mencarikan solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. detikcom akan mengumpulkan laporan masalah dari publik, kemudian menganalisis solusinya dengan pakar, hingga akhirnya mencoba merealisasikan solusi itu dengan pihak terkait.
(slm/van)











































