Salinan Putusan PK Gembong Narkoba Mary Jane Diterima PN Sleman

Salinan Putusan PK Gembong Narkoba Mary Jane Diterima PN Sleman

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 13:48 WIB
Salinan Putusan PK Gembong Narkoba Mary Jane Diterima PN Sleman
Hakim Marliyus MS menunjukkan salinan resmi putusan PK. (Edzan Raharjo/detikcom)
Sleman - Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menerima salinan putusan penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dari Mahkamah Agung (MA). Salinan itu diterima hari ini, Selasa (14/4/2015).

Humas PN Sleman yang juga ketua majelis hakim yang menangani perkara Mary Jane, Marliyus MS mengatakan, salinan resmi putusan PK dari terdakwa Mary Jane dengan nomor perkara 51PK/Pid.Sus/2015 itu, intinya menolak permohonan PK dari pemohon yang berkewarnegaraan Filipina tersebut. Pengadil yang menyidangkan di MA yakni hakim agung Muhamad Saleh, dengan anggota hakim agung Timur P Manurung, dan hakim agung Andi Samsan Nganro.

"Dengan telah diterimanya putusan hari ini, PN Sleman akan memberitahukan pada para pihak terkait, pertama kepada Mary Jane sendiri sebagai orang yang berkepentingan langsung, kuasa hukum Mary Jane dan pihak JPU," kata Marliyus di PN Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena JPU ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mary Jane ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, maka akan melakukan delegasi ke PN Yogyakarta. Sementara untuk kuasa hukum Mary Jane ada di Jakarta akan melalui PN Jakpus, tetapi juga akan dikabari melalui telepon supaya lebih cepat.

"Surat datang tadi pagi, hari ini. Salinan ini akan kita serahkan ke pihak Kejati dan pihak-pihak terkait, segera," katanya.

Alasan penolakan dari MA, semua PK ditolak oleh hakim pemeriksa PK dikarenakan tidak menemukan novum baru dari PK tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat persidangan pertama di PN Sleman, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap keberadaan dari penerjemah.

Penerjemah juga dinyatakan telah mempunyai kemampuan berbahasa yang bagus. Bisa memberikan penerjemahan yang sesuai aturan dan telah disumpah untuk memberikan kesaksian tersebut.

(rul/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads