Humas PN Sleman yang juga ketua majelis hakim yang menangani perkara Mary Jane, Marliyus MS mengatakan, salinan resmi putusan PK dari terdakwa Mary Jane dengan nomor perkara 51PK/Pid.Sus/2015 itu, intinya menolak permohonan PK dari pemohon yang berkewarnegaraan Filipina tersebut. Pengadil yang menyidangkan di MA yakni hakim agung Muhamad Saleh, dengan anggota hakim agung Timur P Manurung, dan hakim agung Andi Samsan Nganro.
"Dengan telah diterimanya putusan hari ini, PN Sleman akan memberitahukan pada para pihak terkait, pertama kepada Mary Jane sendiri sebagai orang yang berkepentingan langsung, kuasa hukum Mary Jane dan pihak JPU," kata Marliyus di PN Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat datang tadi pagi, hari ini. Salinan ini akan kita serahkan ke pihak Kejati dan pihak-pihak terkait, segera," katanya.
Alasan penolakan dari MA, semua PK ditolak oleh hakim pemeriksa PK dikarenakan tidak menemukan novum baru dari PK tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat persidangan pertama di PN Sleman, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap keberadaan dari penerjemah.
Penerjemah juga dinyatakan telah mempunyai kemampuan berbahasa yang bagus. Bisa memberikan penerjemahan yang sesuai aturan dan telah disumpah untuk memberikan kesaksian tersebut.
(rul/asp)











































