"Mari kita selamatkan MA dari langkah-langkah yang justru mendelegitimasi dirinya di saat penegakan hukum kini semakin mencerminkan kemunduran dari ruh dan watak kejujuran," kata Busyro kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Hakim agung yang dimaksud yaitu hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah sebagian hakim agung itu bertentangan dengan blue print MA yang disusun pasca reformasi dan disahkan pada 2010. Salah satu amanat blue print itu adalah melakukan rekrutmen hakim yang transparan dengan melibatkan KY guna mewujudkan peradilan yang agung dan berwibawa.
"KY jilid I sudah siap tanda tangan MoU dengan MA untuk seleksi calon hakim dengan melibatkan kampus negeri dan swasta dan Ditjen Dikti Dikbud. Dialog-dialog unsur MA, KY dan Ditjen Dikti sudah matang. Tiba-tiba gagal tanpa kejelasan. Jadi judicial review ini merupakan sikap yang bukan demokratis karena menunjukkan ketidaksiapan secara mental untuk bekerja dalam sistem yang terbuka," beber Busyro.
Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan upaya 'pembonsaian' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Sudah selayaknya gugatan tersebut ditarik kembali untuk dipikirkan lebih mendalam, mengingat Cetak Biru MA tersebut sejalan dengan UU tentang Peradilan Umum dan UU lainnya yang mengatur tentang hal yang sama," ucap Gayus.
(asp/fjr)











































