Sidak pertama dilakukan di pelabuhan perikanan samudera Noari, Selasa (14/4/2015). Satgas melakukan sidak kepal ikan milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing.
"Cek fisik, tanda pengenal, ukuran GT, VMS (GPS milik kapal), antena, surat keterangan aktivasi transmiter, Surat izin dan lain-lain," ujar Yunus saat briefing sidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini tidak ada (pelanggaran)," ujar anggota Satgas, Ida Kusumah W.
Namun Ida menambahkan, biasanya, kapal yang bersandar memang tertib dan mematuhi peraturan. "Tapi kalau mereka operasi, kemungkinan bisa saja ada yang dilanggar," ujarnya.
Total ada 1.132 kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia. Menteri Susi Pudjiastuti melakukan moratorium terhadap operasional mereka. Semua dianalisis evaluasi, 870 di antaranya sudah dinyatakan gugur. Sekitar 400 lainnya diperiksa secara fisik oleh tim Satgas.
(rvk/mad)










































