"Kita ini semua fiber optic, kita nomor 1, juara. Website kita nomor 1, e-government juga nomor 1. Cuma sayang ada UU yang tidak perbolehkan kita buka pajak restoran," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Ahok mengatakan saat ini restoran banyak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, ia menginginkan agar pajak restoran dibuka di website Pemprov DKI Jakarta sehingga masyarakat dapat turut mengawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya, undang-undang melarang nilai pajak tersebut dibuka. Sementara pajak restoran, bukanlah uang milik pemilik toko atau restoran.
"Pajak restoran dan hotel itu uang dari warga untuk Pemda yang dititipkan ke dia kan. Jadi kalau nggak bayar, dia korupsi," ucapnya.
Untuk itu, Ahok akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung terkait hal ini. "Saya mau minta fatwa dari MA, pendapat hukumnya gimana," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
(kff/aan)











































