"Jadi kalau kami masih menjalani mediasi itu berarti kita mubadzir, bahkan bangsa Indonesia menginginkan permasalahan ini cepat selesai, kalau tidak segera diselesaikan, maka tentu dapat mengakibatkan adanya gesekan-gesekan sosial, sampai pada fisik dan lain sebagainya," ujar Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, di PN Jakut, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, langkah-langkah Partai Golkar kubu Agung Laksono yang tidak patuh dengan putusan PTUN menjadi dasar yang tidak dapat ditolerir, sehingga sulit terjadi islah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun yang menang dalam proses hukum di sini harus mengakomodasi saudara-saudara kita sebagai keluarga kita yang kalah dan yang kalah harus menghormati yang menang, saya rasa prinsip kekeluargaan seperti ini yang harus dikembangkan untuk mengakhiri setelah adanya putusan PN," jelasnya.
Adapun dalam sidang tersebut, Ical menggugat 5 orang, tergugat 1 yakni HR Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 dari Waketum dan Waseksen DPD Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam. Kemudian, tergugat 3 yakni Menkum HAM Yasonna.
(tfn/trq)











































