Islah Golkar Deadlock, Kubu Ical Yakin Menang di PN Jakut

Islah Golkar Deadlock, Kubu Ical Yakin Menang di PN Jakut

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 12:37 WIB
Islah Golkar Deadlock, Kubu Ical Yakin Menang di PN Jakut
Jakarta - Mediasi yang dilakukan antara Partai Golkar versi Munas Bali dan Ancol berakhir tanpa adanya penyelesaian. Sehingga, persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pokok perkara.

"Jadi kalau kami masih menjalani mediasi itu berarti kita mubadzir, bahkan bangsa Indonesia menginginkan permasalahan ini cepat selesai, kalau tidak segera diselesaikan, maka tentu dapat mengakibatkan adanya gesekan-gesekan sosial, sampai pada fisik dan lain sebagainya," ujar Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, di PN Jakut, Selasa (14/4/2015).

Menurutnya, langkah-langkah Partai Golkar kubu Agung Laksono yang tidak patuh dengan putusan PTUN menjadi dasar yang tidak dapat ditolerir, sehingga sulit terjadi islah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baiknya kita akhiri, kita serahkan pada proses peradilan, mari kita percaya bahwa Majelis Hakim di PN Jakarta Utara ini independen, netral, adil," ucap Idrus.

"Siapa pun yang menang dalam proses hukum di sini harus mengakomodasi saudara-saudara kita sebagai keluarga kita yang kalah dan yang kalah harus menghormati yang menang, saya rasa prinsip kekeluargaan seperti ini yang harus dikembangkan untuk mengakhiri setelah adanya putusan PN," jelasnya.

Adapun dalam sidang tersebut, Ical menggugat 5 orang, tergugat 1 yakni HR Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 dari Waketum dan Waseksen DPD Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam. Kemudian, tergugat 3 yakni Menkum HAM Yasonna.

(tfn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads