Mediasi Deadlock, Golkar Ical dan Agung Lanjut 'Bertarung' di PN Jakut

Mediasi Deadlock, Golkar Ical dan Agung Lanjut 'Bertarung' di PN Jakut

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 12:35 WIB
Mediasi Deadlock, Golkar Ical dan Agung Lanjut Bertarung di PN Jakut
Yusril dan Idrus Marham saat sidang di PN Jakarta Utara hari ini, Selasa. (Foto - Taufan/detikcom).
Jakarta - Partai Golkar versi Munas Bali dan Ancol telah dua minggu melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun niat mendamaikan kedua belah pihak pun kandas, lantaran mediasi berakhir deadlock.

Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Munas Bali dan Munas Ancol sama sekali berbeda dari segi hukum, penyelenggaraan, dan politiknya. Oleh sebab itu tidak akan mencapai kesepakatan.

"Dalam hasil mediasi hari ini, selain saya, Pak Idrus juga hadir menyampaikan bahwa tidak mungkin mencapai islah, dan pada akhirnya hakim mediator menerima permintaan kami bahwa proses tidak perlu perpanjang dan akhirnya mediator ini diakhiri dan langsung sidang," ujar Yusril di PN Jakut, Selasa (14/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menilai proses mediasi telah berlangsung cukup lama, sehingga lebih tepat kalau mediasi harus segera dihentikan.

"Kita akhiri dan kita akan masuk pada pokok perkara, karena bilamana masalah ini dilanjutkan dan kita sudah tahu persis tidak akan mungkin mencapai suatu kesepakatan sampai hal yang paling mendasar, mendasar itu adalah masalah legal standing munas Ancol dan Bali jelas tidak ada titik temu," ungkapnya.

"Terutama lagi dengan adanya putusan Mahkamah Partai yang tidak memenangkan salah satu pihak, kemudian yang menjadi kisruh karena ada surat Menkum HAM dan ini kami sudah gugat di PTUN. Jadi kalau kami masih menjalani mediasi itu berarti kita mubadzir," sambungnya.

Idrus berharap Ketua Mejelis Hakim Lilik Mulyadi dapat memutuskan perkara ini dengan independen, netral serta adil. "Jadi sekarang proses mediasi yang difasilitasi hakim mediator kita akhiri dan kita akan masuk pada pokok perkara pada sidang selanjutnya,".


(tfn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads