Seperti PKB, PDIP Juga Tolak Polisi Parlemen

Seperti PKB, PDIP Juga Tolak Polisi Parlemen

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 12:01 WIB
Jakarta - DPR sedang menyusun peraturan soal parliamentary police atau polisi parlemen. Wacana ini pun menjadi sorotan karena memunculkan pandangan pro dan kontra.

Polikus PDIP TB Hasanudin termasuk salah satu pihak yang tak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, belum ada urgensi terkait polisi parlemen ini.

"Saya belum melihat suatu yang krusial kemudian perlu ada organ atau struktur yang khusus. Biasa-biasa saja, nanti kesannya tidak baik, bahwa gedung parlemen itu gedung yang harus di-manage secara khusus karena berisi orang-orang khusus. Kita itu sama saja dan biasa saja," kata Hasanudin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia justru mengusulkan polisi di kompleks parlemen itu harus terintegrasi dengan kepolisian. Lebih baik menurutnya siapkan penanggung jawab seperti kepala kompleks keamanan yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau Komisaris Besar (Kombes).

"Tidak perlu ada polisi parlemen. Dia harus menjadi bagian, misalnya wilayah masuk wilayah Jakarta Selatan, ya sudah itu bagian Jaksel saja. kalau ini bagian dari Polda Metro maka itu bagian dari Polda," sebut Anggota Komisi I DPR itu.

Kemudian, ia pun menyarankan jika memang perlu penguatan dari polisi maka itu dilakukan dalam acara-acara khusus. "Bahwa kemudian ada kekhususan, maka tinggal disiapkan saja barang kali ditugaskan menjadi kepala kompleks sama seperti acara-acara lain. Siapa di situ kepala kompleksnya, misalnya AKBP atau Kombes untuk me-manage keamanan," ujarnya.

Dia mengisyaratkan untuk sekarang DPR cukup dengan pengamanan dalam (Pamdal). Namun, jika memang memerlukan bantuan kepolisian maka hal itu harus dikoordinasikan. Sejauh ini, menurutnya antara Pamdal dengan kepolisian sudah memiliki sistem koordinasi dalam pengamanan di komplek parlemen.

"Bisa saja secara otomatis kepolisian turun tangan, sama seperti sistem yang ada. Ada mekanisme yang sudah ditempuh. Jadi kalau terjadi apa-apa, tinggal ada perkuatan, kalau tidak ada apa-apa, tidak perlu ada perkuatan (polisi), selesai," tuturnya.

(hat/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads