Wakapolri Kaji Urgensi Pembentukan Polisi Parlemen

Wakapolri Kaji Urgensi Pembentukan Polisi Parlemen

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 11:24 WIB
Wakapolri Kaji Urgensi Pembentukan Polisi Parlemen
Ilustrasi (Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - DPR mengusulkan pembentukan polisi parlemen, satuan yang nantinya dipimpin Brigadir Jenderal yang berfungsi menjaga keamanan di kantor dewan. Tapi Polri belum memberikan sinyal untuk mengamini usulan para wakil rakyat tersebut.

"Itu baru wacana yang didiskusikan dengan saya, tetapi permintaan resmi belum ada dari DPR," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/4/2015).

Bila usulan tersebut masuk ke Polri, Badrodin menyatakan pihaknya tidak langsung begitu saja menerima usulan polisi parlemen. Kepolisian akan mengkaji dasar hukum pembentukan kesatuan tersebut dan juga keperluan mendesak apa sehingga satuan tersebut perlu dibentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tentu akan kita kaji lagi kesatuan tersebut, baik itu urgensinya hingga payung hukumnya," kata Badrodin.

Dalam draf desain dan konsep usulan parliamentary police yang diperoleh Senin (13/4/2015), ‎struktur organisasi polisi parlemen memiliki 3 unsur penting yang dibagi menjadi 8 unsur dengan tata kerja dan tugas masing-masing. Yaitu:

Unsur pimpinan:

1. Unsur pimpinan adalah Direktur yang disingkat Dir dijabat anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol).

Unsur pembantu pimpinan:

1. Unsur pembantu pimpinan adalah Kabagrenim dijabat polisi berpangkat Komisari Besar Polisi (Kombespol).
2. Unsur pembantu pimpinan Kabagbinopsinal dijabat polisi berpangkat‎ Kombespol.
3. Unsur pembantu pimpinan Urkeu dijabat polisi berpangkat‎ Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
‎4. Unsur pembantu pimpinan Urtu dijabat polisi berpangkat‎ AKBP

Unsur pelaksana tugas pokok:

1. Unsur pelaksana Sub Direktorat Tugas Umum (Subditgasum) dijabar polisi berpangkat Kombespol.
2. Unsur pelaksana Sub Direktorat Massa (Subditdalmas) dijabar polisi berpangkat Kombespol.
3. Unsur pelaksana Sub Direktorat Intelijen Keamanan (Subdit Intelkam) dijabat polisi berpangkat Kombespol.

Dalam urainnya‎, unsur pembantu pimpinan hanya satu orang polisi yaitu berpangkat Brigjen eselon II A. Kemudian, untuk unsur pembantu pimpinan dengan rinciannya diisi 39 personel polisi.

Satu lagi unsur pelaksana tugas pokok dengan rincian pimpinan dan anggotanya diisi 1.154 personel polisi. Dengan demikian, total jumlah polisi parlemen yang disiapkan sebanyak 1.194 personel.

(ahy/fdn)


Berita Terkait