Dalam kasus suap gas alam di Bangkalan, KPK menetapkan mantan bupati wilayah tersebut, Fuad Amin sebagai tersangka. Fuad sebelumnya memimpin Bangkalan selama dua periode dari 2003-2013.
Sedangkan terkait kasus suap tambang batubara di Tanah Laut, KPK menetapkan Adriansyah sebagai tersangka. Persis seperti Fuad Amin, Adriansyah pernah menjadi kepala daerah di Tanah Laut selama dua periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaruh itu tak lain disebabkan karena bupati incumbent dari Kabupaten Bangkalan dan Tanah Laut, sama-sama merupakan anak kandung dari keduanya. Diduga, meski tak lagi menjabat, Fuad maupun Adriansyah sama-sama masih meneruskan pembicaraan dengan perusahaan yang menjadi mitra Pemda saat mereka memimpin.
Untuk kasus Fuad Amin, KPK mengatakan ada keterlibatan sang bupati incumbent yakni Muhammad Makmun Ibnu Fuad dalam kasus itu. Sedangkan untuk kasus Tanah Laut yang masih baru di KPK, ada tidaknya keterlibatan Bambang Alamsyah, anak Adriansyah sedang didalami.
Keretanan terjadinya tindak korupsi pada politik dinasti ini juga disorot oleh PPATK. Lembaga intelijen keuangan ini menemukan pola kuat, korupsi maupun pencucian uang di lingkungan keluarga kepala daerah.
Oleh karena itu PPATK mendorong agar dimunculkan syarat khusus, kepada calon kepala daerah, tidak memiliki hubungan darah dengan kepala daerah yang akan lengser.
"Dengan mempertimbangkan pula modus pencucian uang secara tipologi ternyata cenderung melibatkan anggota keluarga, maka sebagai upaya pencegahan KKN dan TPPU maka dalam membangun zona antikorupsi kiranya perlu diatur pembatasan jabatan-jabatan strategis yang boleh diduduki para anggota keluarga kepala daerah. Sehingga pemerintahan daerah terhindarkan dari kekuasaan dinasti kekeluargaan," demikian kata Wakil Ketua KPK Agus Santoso.
(fjr/ndr)











































