Kasus Fuad Amin dan Adriansyah Muncul Akibat Politik Dinasti

Kasus Fuad Amin dan Adriansyah Muncul Akibat Politik Dinasti

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 10:52 WIB
Kasus Fuad Amin dan Adriansyah Muncul Akibat Politik Dinasti
Fuad Amin dan Adriansyah
Jakarta - Dua kasus yang ditangani KPK yakni kasus uap gas alam di Bangkalan dan suap tambang batubara di Tanah Laut, terjadi karena si tersangka penerima suap memiliki hubungan kekeluargaan dengan si kepala daerah incumbent. Pola seperti ini tidak akan terjadi bila politik dinasti tidak tumbuh subur di daerah.

Dalam kasus suap gas alam di Bangkalan, KPK menetapkan mantan bupati wilayah tersebut, Fuad Amin sebagai tersangka. Fuad sebelumnya memimpin Bangkalan selama dua periode dari 2003-2013.

Sedangkan terkait kasus suap tambang batubara di Tanah Laut, KPK menetapkan Adriansyah sebagai tersangka. Persis seperti Fuad Amin, Adriansyah pernah menjadi kepala daerah di Tanah Laut selama dua periode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama-sama menjual pengaruh. Itulah persamaan dari dua kasus itu. Fuad Amin di Bangkalan dan Adriansyah di Tanah Laut, sama-sama mantan bupati --keduanya juga sama-sama menjabat dua periode-- namun masih memiliki pengaruh kuat.

Pengaruh itu tak lain disebabkan karena bupati incumbent dari Kabupaten Bangkalan dan Tanah Laut, sama-sama merupakan anak kandung dari keduanya. Diduga, meski tak lagi menjabat, Fuad maupun Adriansyah sama-sama masih meneruskan pembicaraan dengan perusahaan yang menjadi mitra Pemda saat mereka memimpin.

Untuk kasus Fuad Amin, KPK mengatakan ada keterlibatan sang bupati incumbent yakni Muhammad Makmun Ibnu Fuad dalam kasus itu. Sedangkan untuk kasus Tanah Laut yang masih baru di KPK, ada tidaknya keterlibatan Bambang Alamsyah, anak Adriansyah sedang didalami.

Keretanan terjadinya tindak korupsi pada politik dinasti ini juga disorot oleh PPATK. Lembaga intelijen keuangan ini menemukan pola kuat, korupsi maupun pencucian uang di lingkungan keluarga kepala daerah.

Oleh karena itu PPATK mendorong agar dimunculkan syarat khusus, kepada calon kepala daerah, tidak memiliki hubungan darah dengan kepala daerah yang akan lengser.

"Dengan mempertimbangkan pula modus pencucian uang secara tipologi ternyata cenderung melibatkan anggota keluarga, maka sebagai upaya pencegahan KKN dan TPPU maka dalam membangun zona antikorupsi kiranya perlu diatur pembatasan jabatan-jabatan strategis yang boleh diduduki para anggota keluarga kepala daerah. Sehingga pemerintahan daerah terhindarkan dari kekuasaan dinasti kekeluargaan," demikian kata Wakil Ketua KPK Agus Santoso.



(fjr/ndr)


Berita Terkait