Duh! Tak Ada yang Divonis Mati di Kasus Serbuan Narkoba dari Malaysia

Duh! Tak Ada yang Divonis Mati di Kasus Serbuan Narkoba dari Malaysia

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 08:37 WIB
Duh! Tak Ada yang Divonis Mati di Kasus Serbuan Narkoba dari Malaysia
Jakarta - Para mafia narkoba terus mencoba menghancurkan generasi bangsa Indonesia lewat berbagai cara. Salah satunya menyerang Indonesia lewat Malaysia via Batam. Sayang, tak ada satu pun yang divonis mati di kasus Ling-ling ini.

Hal ini dilakukan oleh sindikat Ling-ling. Ia mempunyai jaringan narkoba antarnegara Malaysia-Indonesia dengan jalur laut. Pada Januari 2012 anak buah Ling-ling mencoba menyelundupkan 100 ribu butir ekstasi dan 20 kg sabu tapi gagal karena keburu ditangkap begitu mendarat di Batam.

Sempat tiarap, Ling-ling lalu kembali mengulangi usahanya setahun kemudian. Kali ini operasi jahat disusun rapi. Ling-ling merekrut orang-orang yang ahli berlayar dengan kapal cepat, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. La Ode Masri
2. Yanto
3. Satam Bandiaji
4. Aswani
5. Irwansyah
6. Dedi Ilham
7. La Bisri
8. Arjun
9. Ateng

Ling-ling menyuruh Masri menjadi komandan lapangan. Pada 27 November 2013, Ence mendarat di Batam dari Malaysia dengan membawa 175 ribu butir ekstasi dan 10 kg sabu.

Setelah dirasa aman, Masri lalu menyuruh anak buah lainnya yaitu Arjun, La Basri dan Ateng membawa paket itu ke Jakarta. Pengiriman lancar dan barang berpindah tangan ke Ling-ling dengan lokasi transaksi di Hotel Ayudya, Jakarta Utara.

Sukses ini membuat Ling-ling ketagihan. Lalu ia kembali meminta Masri menyiapkan operasi selanjutnya. Kali ini paket yang akan dibawa yaitu 100 ribu butir ekstasi dan 10 kg sabu dengan rute pengiriman yang sama. Setelah paket berpindah tangan di Batam, Masri dkk menuju ke Jakarta lewat jalur laut. Diam-diam, polisi terus mengawasi pergerakan mereka.

Sesampainya di Tanjung Priok pada 6 Desember 2013, mereka dibekuk aparat Mabes Polri dengan barang bukti 116 butir ekstasi di tangan Masri. Adapun 100 ribu butir ekstasi diamankan dari tangan Satam dan Aswani. Sedangkan 10 kg sabu dari tangan Irwan dan Deni. Bagaimana dengan Ling-ling? Ia berhasil kabur dari kejaran polisi.

Atas perbuatan itu, anak buah Ling-ling lalu dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan diadili dengan berkas terpisah. Jaksa tidak kompromi dan mengajukan tuntutan mati bagi Yanto. Begitu juga La Bisri dan Ateng juga diminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi keduanya.

Bagaimana dengan Masri sebagai komandan lapangan? Jaksa tidak pandang bulu dan tetap memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi warga Jalan Labuke, Melai, Murham, Bau-bau, Sulawesi Tenggara itu.

Tapi apa daya, majelis hakim masih emoh menjatuhkan hukuman mati bagi kawanan ini. Pada 2 September 2014, La Bisri dan Arjun hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Setali tiga uang, Yanto juga dihukum 20 tahun penjara. Majelis hakim juga menyelamatkan nyawa Masri dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Atas vonis ini, jaksa tetap bersikukuh mereka layak dihukum mati dan mengajukan banding. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Bisri dan Arjun penjara seumur hidup," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/4/2015). Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota Hj Elnawisah dan Kresna Menon dan vonis diucapkan pada 12 November 2014.

Adapun Yanto, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Bachri Bapatua dengan anggota Asli Ginting dan Syahrial Sidik tidak mengubah apapun hukuman Yanto. Ketiganya tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yanto.

Bagaimana dengan Masri, sang komandan lapangan? Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming dan tetap emoh menjatuhkan hukuman mati kepada Masri.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," putus dengan ketua majelis Gatot Supramono yang beranggotakan Elnawisah dan Kresna Menon.


(asp/jor)


Berita Terkait