RUU Kerahasiaan Negara Hambat Pemberantasan Korupsi
Jumat, 11 Feb 2005 16:27 WIB
Jakarta - Koalisi Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (KUKMI) menolak pembahasan RUU Kerahasiaan Negara. Koalisi ini menilai RUU ini dapat menghambat pemberantasaan korupsi dan penciptaan good goverment. Sebabnya, RUU ini memandang seluruh informasi bersifat rahasia dan hanya sebagian kecil yang dapat dibuka untuk publik ."Sesungguhnya RUU ini tidak dibutuhkan, karena klausul mengenai kerahasiaan sudah diatur dalam RUU Kebebasaan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Karena itu kami menolak proses legislasi RUU ini, " kata Koordinator KUKMI Agus Sudibyo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/2/2005).Agus juga menyesalkan keputusan DPR yang lebih memprioritaskan RUU Kerahasiaan Negara dibandingkan RUU KMIP. Sebelumnya, DPR telah memutuskan RUU Kerahasiaan Negara diprioritas keenam program legislasi nasional. Padahal RUU KMIP sudah sampai pada pembahasan tingkat dua dan tinggal menungu amanat presiden, sementara RUU Kerahasiaan Negara masih pada pembahasan tingkat pertama. "Koalisi kami menilai keputusan untuk memprioritaskan RUU Kerahasiaan Negara dari pada RUU KMIP sangat tiak logis dan tidak sejalan dengan tatib DPR," tegasnya.Koalisi ini juga menuntut pemerintah untuk segera menyampaikan tanggapan resmi terhadap RUU KMIP dan segera mengeluarkan amanat presiden pada menteri untuk melanjutkan pembahasaan RUU KMIP bersama DPR.
(nal/)











































