Semua bermula pada tanggal 8 April 2014, saat hakim tunggal Tatik Hadiyati memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk kasus dugaan korupsi dana haji. Padahal selama persidangan berlangsung, kuasa hukum SDA yakin perkara tersebut dapat mereka menangkan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Tatik sambil mengetok palu. Puluhan pendukung SDA yang telah setia menghadiri persidangan selama satu minggu penuh pun harus pulang dengan kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon gugur," kata hakim Asiadi.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan pasal 82 huruf d KUHAP, Asiadi menilai praperadilan ini harus dinyatakan gugur. Selain itu dia juga menimbang bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor terhitung tanggal 26 Maret 2015.
Di hari yang sama, mantan Kadishub Udar Pristono pun lagi-lagi harus rela mengubur mimpinya menggugat 7 pihak dalam praperadilan yang dia ajukan di PN Jaksel. Hakim tunggal perempuan, Hendryani Effendi dalam putusannya menggugurkan gugatan praperadilan Udar.
"Menimbang bukti dari pihak pemohon III dan termohon IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono dinyatakan gugur," tegas hakim Hendryani sambil mengetok palu.
Hakim menimbang,bukti perkara ini dianggap sudah tak relevan lagi karena pokok perkara untuk kasus Udar Pristono sudah dilimpahkan ke PN Tipikor.
(rni/jor)











































