Kartu KTKLN Masih Berlaku Hingga Mei 2015

Laporan dari Kuala Lumpur

Kartu KTKLN Masih Berlaku Hingga Mei 2015

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 02:49 WIB
Kartu KTKLN Masih Berlaku Hingga Mei 2015
Kuala Lumpur - Presiden Jokowi telah menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saat mendengar banyaknya keluhan TKI soal kartu tersebut. Nantinya, KTKLN ini akan berbentuk elektronik namun hingga Mei 2015, KTKLN yang berbentuk kartu masih berlaku.

"KTKLN fisik masih akan digunakan sampai setidaknya Mei mendatang," kata. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di sela-sela pertemuannya di KBRI untuk Malaysia, Jl Tun Razak, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (13/4/2015).

Hal ini sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan dari TKI tentang kejelasan kartu KTKLN. Kabar yang diterima simpang siur pasca keputusan Presiden Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya persiapan pengadaan alat sidik jarik biometric yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Untuk e-KTKLN ini dibutuhkan peralatan layaknya pembuatan e-KTP.

KTKLN ini menjadi salah satu kartu identitas TKI yang datanya terintegritas untuk imigrasi, ketenagakerjaan dan dukcapil. Nantinya, jika sistem ini sudah elektronik, maka WNI yang ingin memperpanjang bisa melalui 3 tempat yakni BNP2TKI, bandara dan KBRI di negara tempatnya bekerja.

Saat menemui para TKI di Malaysia, Nusron mendapat banyak pertanyaan soal kejelasan KTKLN ini. TKI masih tampak bingung apakah KTKLN masih dibutuhkan atau sudah tak perlu dibawa.β€Ž Pihak BNP2TKI pun menjelaskan bahwa sampai sistem tersebut siap, maka kartu KTKLN masih akan berlaku.

KTKLN sendiri adalah amanat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Perubahan KTKLN ini dilakukan seiring terbitnya Permenaker No. 07 Tahun 2015 yang mengubah paradigma dalam penerapan KTKLN yakni jika dulu, TKI wajib memiliki KTKLN, namun sekarang diubah negara wajib menyediakan KTKLN.

Protes TKI untuk menghilangkan kartu KTKLN karena kerap menjadi ladang pungli oknum BNP2TKI dan Imigrasi saat TKI kembali ke Indonesia. Dengan sistem elektronik diharapkan akan menghapus pungli yang kerap menjadi momok TKI. Namun, penghapusan KTKLN ini tidak menghapus jumlah asuransi yang tetap harus dibayar TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"KTKLN fisik kartunya ditiadakan dan penginputan datanya free tapi soal pembayaran asuransi akan dibayar sesuai ketentuan," pungkas Nusron.



(bil/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads