"Selama ini banyak aset PTN yang belum terlegalkan dalam arti belum tersertifikatkan. Sehingga, sebagian ada yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dan membuat aset PTN berkurang," kata Ferry dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (13/4/2015).
Ferry mencontohkan aset Universitas Airlangga, di mana belakang kampus itu terdapat lahan milik Unair yang cukup luas. Sayangnya, masih berupa lapisan yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry berjanji, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pihak Unair dan mulai melakukan sertifikasi atas lahan-lahan tersebut. Kementeriannya juga akan berusaha menukar lahan yang berlapis-lapis tadi sehingga dalam bentuk hamparan.
"Kalau masih terpotong-potong, bisa dipakai untuk apa," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kasus lain adalah legalisasi aset di Universitas Diponegoro. Pihak kampus mengaku punya lahan di wilayah Karimun Jawa yang menghadap ke laut lepas untuk penelitian kelautan. Sayangnya, pihak Undip lupa surat-suratnya yang pernah diberikan oleh Kementerian Kehutanan.
"Mereka tak tahu lagi di mana surat-suratnya," ujar Ferry.
Kasus-kasus seperti itu membuat PTN menjadi kurang efektif karen banyak aset yang digunakan untuk lahan percontohan hingga penelitian belum terlegalisasi.
Ferry mengatakan hampir semua aset PTN di Indonesia memiliki masalah dalam hal sertifikasi. Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu, namun tetap mengedepankan misi sosial PTN.
"Masyarakat harus menjadi pertimbangan. Jangan karena dalam rangka legalisasi aset tiba-tiba ada sejumlah masyarakat yang terusir dari tanah mereka yang sudah ditinggali selama 20 tahun," jelasnya.
(jor/rna)











































