Polresta Medan Amankan Pejabat Kelurahan Pembuat KTP Palsu

Polresta Medan Amankan Pejabat Kelurahan Pembuat KTP Palsu

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 01:26 WIB
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, mengamankan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Perharinya pelaku membuat 20 lembar KTP palsu dengan perlembarnya dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Selain Kepling tersebut, juga ditangkap operator warung internet (warnet) yang diduga turut berperanserta dalam pemalsuan KTP.

‪"Kepling itu berinisial DRP (53) warga Jalan Laubeng Klewang, dan operator warnet inisial LB (42) warga Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kanit Titpiter Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, di Polresta Medan Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara (Sumut) Senin (13/4/2015).‬

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‪Bayu‎ mengatakan, pihaknya menyita barang bukti puluhan lembar KTP palsu, puluhan lembar blangko kosong untuk mencetak KTP, dua buku nikah palsu, flashdisk, empat stempel, serta seperangkat alat cetak, termasuk komputer dan printer.‬

‪"Kedua pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwasannya DRP kerap memalsukan KTP, buku nikah dan sebagainya. Medapatkan keterangan itu Polresta Medan mengamankan DRP di kediamannya seterusnya dalam pengembangan lalu menangkap LB di Jalan Pelangi Medan," kata Bayu.

Bayu mengatakan DRP sudah tiga tahun menjadi Kepling di wilayah tersebut, namun dua tahun belakangan ini DRP menjalankan praktik pemalsuan. DRP mengaku mendapat blanko kosong itu dari seseorang berinisial ZS, kini ZS sedang dalam pengejaran.

Atas penangkapan itu, DRP dan LB dikenakan Pasal 96 A UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun.



(rjo/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads