Selain Kepling tersebut, juga ditangkap operator warung internet (warnet) yang diduga turut berperanserta dalam pemalsuan KTP.
"Kepling itu berinisial DRP (53) warga Jalan Laubeng Klewang, dan operator warnet inisial LB (42) warga Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kanit Titpiter Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, di Polresta Medan Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara (Sumut) Senin (13/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwasannya DRP kerap memalsukan KTP, buku nikah dan sebagainya. Medapatkan keterangan itu Polresta Medan mengamankan DRP di kediamannya seterusnya dalam pengembangan lalu menangkap LB di Jalan Pelangi Medan," kata Bayu.
Bayu mengatakan DRP sudah tiga tahun menjadi Kepling di wilayah tersebut, namun dua tahun belakangan ini DRP menjalankan praktik pemalsuan. DRP mengaku mendapat blanko kosong itu dari seseorang berinisial ZS, kini ZS sedang dalam pengejaran.
Atas penangkapan itu, DRP dan LB dikenakan Pasal 96 A UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun.
(rjo/rjo)











































