"Ya proses hukum harus jalan. Tapi kan sebelum diproses kan dilakukan penelitian, penyelidikan, apakah benar itu ada tindak pidananya. Tapi kalau gak ada kan juga kita hentikan," kata Badrodin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Badrodin, laporan tersebut tidak bisa langsung ditolak. Akan tetapi harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh penyidik Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi dilaporkan pekan lalu. Saat mendapatkan laporan tersebut, ia menyatakan ada orang kuat dibalik kepemilikan kapal MV Hai Fa. Ia pun kini telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menanggapi laporan tersebut.
(rna/jor)











































