WN Australia Penyelundup Senjata Api Dituntut 6 Bulan Penjara
Jumat, 11 Feb 2005 16:27 WIB
Denpasar - Seorang warga negara Australia Christopher Packer (52) hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan penjara. Dia diduga melakukan penyelundupan senjata api. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Putu Indrayadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Jumat (12/2/2005). Sidang dipimpin oleh hakim ketua I Gede Damendra. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa melanggar pasal 10 jo pasal 14 ayat 5 UU tahun 1936 tentang kepemilikan mesiu, amunisi dan senjata api. Dalam kasus ini, terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepemilikan senjata api dan amunisi ke Syahbandar. Karena itu, terdakwa dituntut 6 bulan penjara. Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Christopher didakwa dengan dakwaan primer melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. Namun, menurut JPU, hal ini tidak terbukti. Karena itu, JPU hanya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair. Persidangan sendiri berlangsung singkat. Persidangan dihadiri belasan media asing, khususnya media Australia dan disaksikan oleh Konsulat Australia untuk Indonesia di Bali, Brend Hall. Sebelumnya, Christopher ditangkap Polda Bali di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar tanggal 19 Novembr 2004. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 5 pucuk senpi laras panjang dan ribuan amunisi di KM Lissa Afatiu milik Christopher. Selama menjalani persidangan, terdakwa ditahan di LP Kerobokan.
(asy/)











































