“Awalnya saya khawatir saat mengonsumsi ganja. Biar nggak ketahuan saya olah menjadi bentuk kuliner,” ujar IR saat dihadirkan oleh BNN dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015)
‘Kreativitas’ IR mengolah ganja menjadi berbagai macam kuliner seperti brownies dan ganja ternyata menarik perhatian teman-temannya. IR pun memberanikan diri memproduksinya secara massal.
IR menjualnya di sebuah situs yang menampilkan telepon dan messenger untuk pemesanan. Dengan harga Rp 200.000, para pembeli akan mendapatkan 1 kotak kue berisi 14 buah kue hasil dari olahan ganja.
Para pelanggan kue olahan IR pun berasal dari berbagai kota besar di Indonesia. Selain kue-kue IR juga menjual berbagai macam aksesoris yang berkaitan dengan ganja seperti kaos bergambar ganja, bong, kertas papir, dan pipa rokok.
Atas perbuatannya tersebut, IR bersama ke 4 orang temannya di jerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(gah/gah)











































