Panitera Tipikor Dicecar Soal Perintah Hakim Beri Salinan Putusan Yohan

Sidang Bos Sentul City

Panitera Tipikor Dicecar Soal Perintah Hakim Beri Salinan Putusan Yohan

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 19:39 WIB
Jakarta - Plt Panitera Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio dicecar soal pemberian fotocopy putusan terdakwa Yohan Yap dalam perkara suap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin. Susilo menegaskan salinan putusan diberikan ke pihak yang mengaku pengacara Yohan Yap, atas inisiatif pribadi.

Pertanyaan-pertanyaan mengenai pihak yang mengetahui dan menyetujui pemberian fotocopy putusan Yohan Yap mulanya diajukan Jaksa KPK. "Tidak Pak," jawab Susilo dalam persidangan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).

Susilo memang mengakui adanya permintaan berkas putusan dari pihak yang mengaku pengacara Yohan Yap pada hari yang sama usai putusan Yohan dibacakan pada 24 September 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilo menyebut saat itu ada 3 orang yang dia tidak kenal menemui dirinya untuk meminta salinan putusan. "Dia mengaku sebagai penasihat hukum Yohan Yap untuk melakukan upaya pikir-pikir harus membaca pertimbangan (putusan) itu," sambungnya.

Awalnya Susilo menolak menyerahkan berkas putusan karena biasanya baru diberikan setelah 7 hari putusan dibacakan Majelis Hakim. Namun karena mendapat paksaan, Susilo memerintahkan stafnya untuk memfoto kopi putusan pada tanggal 24 September 2014.

Berkas putusan yang diberikan menurut Susilo tidak disertai tandatangan Majelis Hakim dan cap stempel. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Yohan adalah Nur Hakim, Barita Lumbang Gaol dan Basari Budi.

"(Diberikan) tanpa sepengetahuan Majelis? tanya Jaksa. Menurut Susilo putusan memang bisa diminta oleh pihak terkait perkara atau masyarakat. "Tentunya (Majelis Hakim) tahu karena setelah dibacakan itu boleh diminta masyarakat," sambungnya.

Pertanyaan serupa diajukan Majelis Hakim yang diketuai Sutio Jumagi Akhirno kepada Susilo. Sutio bahkan menanyakan 'kebiasaan' panitera memberikan salinan putusan.

"Ada perintah Majelis?" tanya Sutio. "Tidak Pak," jawab Susilo.

Sedangkan salinan putusan dengan stempel pengadilan yang diserahkan staf Susilo, disebut baru diberikan setelah Jaksa KPK mengajukan banding. Susilo mengaku pemberian fotocopy putusan bukan suatu kelaziman. "Tidak demikian," ujarnya.

Dia juga membantah ada pihak yanmg menjanjikan pemberian sesuatu ke dirinya untuk menyerahkan fotocopy putusan. "Tidak pernah," tegas Susilo.

Dalam dakwaan Jaksa KPK dipaparkan, setelah Swie Teng ditangkap KPK pada 30 September 2014 di Taman Budaya Sentul City Kabupaten Bogor, petugas KPK menemukan fotocopy putusan PN Tipikor Bandung dalam perkara Yohan Yap tanpa tanda tangan Majelis Hakim dan stempel pengadilan.

Titiek Teguh Hati, juru masak/koki Swie Teng yang bersaksi dalam persidangan yang sama membeberkan penyitaan plastik hitam oleh petugas KPK. Jaksa KPK meyakini plastik tersebut berisi putusan perkara Yohan Yap yang didakwa Jaksa terkait dengan perbuatan Swie Teng merintangi penyidikan.

Plastik hitam disita petugas KPK dari kediaman Swie Teng di Jl Widya Chandra, Jaksel, setelah Swie Teng lebih dulu ditangkap petugas KPK pada 30 September 2014. Pada malam itu sekitar pukul 09.00 WIB, Titiek mengaku diperintahkan istri Swie Teng untuk membawa koper berisi pakaian untuk bosnya yang sudah berada di KPK.

"Di saat saya membawa koper tersebut ada telepon masuk dari seorang pria yang mengatakan di depan dapur di dekat pot ada plastik," kata Titiek.

Tanpa berpikir panjang, Titiek langsung membawa plastik tersebut bersama dengan koper yang sudah dipersiapkan. Rencananya koper dan plastik ini akan dibawa ke rumah adik Swie Teng, Kwee Riyandi Kumala alias Allen.

"Ternyata di jalan ketika mau menuju ke rumah beliau (Allen), ada petugas KPK nanya ke saya apa isinya? Katanya begitu. Saya bilang koper Pak Swie Teng," sambungnya.

Apa isi plastik tersebut, Titiek mengaku tidak mengetahui. Namun dia melihat ada kertas-kertas dalam plastik yang dibuka petugas KPK. "Cuma melihat saja, tidak sempat baca apa dibuka, hanya lihat dibuka... Lembaran-lembaran kertas Pak, bukan buku," tutur Titiek menyebut plastik tersebut langsung dibawa petugas KPK.

(fdn/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads