DPRD DKI Wacanakan Teguran Agar Ahok Minta Maaf, Adakah Dasar Hukumnya?

DPRD DKI Wacanakan Teguran Agar Ahok Minta Maaf, Adakah Dasar Hukumnya?

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 18:48 WIB
DPRD DKI Wacanakan Teguran Agar Ahok Minta Maaf, Adakah Dasar Hukumnya?
Jakarta - Hak menyatakan pendapat (HMP) digulirkan DPRD DKI terhadap Basuki T Purnama (Ahok). Namun bisa jadi wacana ini tak menghasilkan pemakzulan melainkan bisa juga hanya menghasilkan teguran keras berupa permohonan permintaan maaf dari Ahok. Apa ada dasar hukum soal permohonan permintaan maaf yang dihasilkan HMP itu?

Inisiator hak menyatakan pendapat, yakni anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD bernama Syarif, menuturkan memang HMP tak mesti menghasilkan rekomendasi pemakzulan Ahok.

"Ada dua opsi, dan ini belum mencapai kesepakatan, yakni apakah HMP menghasilkan pemberhentian jabatan Gubernur‎ atau teguran keras disertai permohonan permintaan maaf," tutur Syarif di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya lewat hasil investigasi Tim Angket‎ DPRD, Ahok dinyatakan telah melanggar hukum karena menyerahkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan dewan kepada Kementerian Dalam Negeri. Maka, sebagai tindak lanjut hasil investigasi Tim Angket, Ahok harus meminta maaf ke DPRD. Pasal mana dalam undang-undang apa yang mengatur konsekuensi semacam itu?

"Soal 'peringatan (yang dimaksud sebagai teguran)' ada diatur dalam Pasal 22 ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD‎ DKI," kata Syarif.

Dalam ayat itu dituliskan, "Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, keputusan DPRD memuat: a. pernyataan pendapat; b. saran penyelesaiannya, dan; c. peringatan.‎" Lalu di mana diatur soal permohonan permintaan maaf dari Gubernur?

"Maafnya itu sebagai jawaban dari peringatan keras. Karena kalau tidak ada jawaban dalam peringatan keras, maka 'reward'-nya apa? Untuk tidak melakukan kesalahan lagi, maka dimulai dengan permintaan maaf," jawab Syarif.

Bahkan dalam Pasal dan ayat tersebut juga tidak disebutkan adanya 'peringatan keras'. "Di sini saja tidak disebutkan 'keras', melainkan hanya 'peringatan' saja. Cuma karena bobotnya maka ditambahin kata 'keras'," ujar Syarif.‎




(dnu/jor)


Berita Terkait