Inisiator hak menyatakan pendapat, yakni anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD bernama Syarif, menuturkan memang HMP tak mesti menghasilkan rekomendasi pemakzulan Ahok.
"Ada dua opsi, dan ini belum mencapai kesepakatan, yakni apakah HMP menghasilkan pemberhentian jabatan Gubernur atau teguran keras disertai permohonan permintaan maaf," tutur Syarif di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal 'peringatan (yang dimaksud sebagai teguran)' ada diatur dalam Pasal 22 ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD DKI," kata Syarif.
Dalam ayat itu dituliskan, "Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, keputusan DPRD memuat: a. pernyataan pendapat; b. saran penyelesaiannya, dan; c. peringatan." Lalu di mana diatur soal permohonan permintaan maaf dari Gubernur?
"Maafnya itu sebagai jawaban dari peringatan keras. Karena kalau tidak ada jawaban dalam peringatan keras, maka 'reward'-nya apa? Untuk tidak melakukan kesalahan lagi, maka dimulai dengan permintaan maaf," jawab Syarif.
Bahkan dalam Pasal dan ayat tersebut juga tidak disebutkan adanya 'peringatan keras'. "Di sini saja tidak disebutkan 'keras', melainkan hanya 'peringatan' saja. Cuma karena bobotnya maka ditambahin kata 'keras'," ujar Syarif.
(dnu/jor)











































