Eksepsi Ditolak, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Admin @TrioMacan2000

Eksepsi Ditolak, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Admin @TrioMacan2000

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 18:06 WIB
Jakarta - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan oleh 3 terdakwa yang juga merupakan admin akun twitter @TrioMacan2000 digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela. Majelis hakim PN Jaksel meminta agar persidangan kasus ini dilanjutkan setelah eksepsi yang dilakukan oleh pemohon ditolak.

"Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP, maka pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto di PN Jaksel, Senin (13/4/2015).

Ediβ€Ž menilai seluruh keberatan (eksepsi) dari ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana. "Setelah meneliti dakwaan jaksa bahwa itu adalah penangkalan terdakwa dan eksepsi tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dilaksanakan pekan lalu, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsinya terhadap Jaksa Penuntut Umum. Mereka membantah adanya bukti percakapan berisi ancaman ataupun pemerasan via BlackBerry Messenger.

Mereka juga menganggap dakwaan JPU yang disusun berdasarkan BAP tersebut merupakan rekayasa, atau berbeda dengan BAP yang asli.

Sidang untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4) dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari pihak JPU.

(rni/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads