"Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP, maka pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto di PN Jaksel, Senin (13/4/2015).
Ediβ menilai seluruh keberatan (eksepsi) dari ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana. "Setelah meneliti dakwaan jaksa bahwa itu adalah penangkalan terdakwa dan eksepsi tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga menganggap dakwaan JPU yang disusun berdasarkan BAP tersebut merupakan rekayasa, atau berbeda dengan BAP yang asli.
Sidang untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4) dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari pihak JPU.
(rni/ndr)











































