Kali ini, PN Jakarta Selatan menolak dengan pertimbangan tidak perlu mempertimbangkan bukti karena sudah tidak relevan lagi. "Menimbang bukti dari pihak termohon III dan termohon IV, pengadilan memutuskan praperadilan pemohon Udar Pristono menjadi gugur. Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat dari pemohon, karena tidak relevan lagi," ujar hakim tunggal Hendryani Effendi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/4/2015).
Bukti yang dimaksudkan hakim dalam perkara tersebut adalah pelimpahan pokok perkara Udar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menggugurkan praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dirinya turut menggugat Dirut PT Transjakarta, Dirut PT Inka, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI. Gugatan ini terkait penetapan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan barang bus TransJakarta.
(rni/mpr)











































