Panitera Tipikor: Ada yang Minta Salinan Putusan Kasus Suap Bupati Bogor

Panitera Tipikor: Ada yang Minta Salinan Putusan Kasus Suap Bupati Bogor

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 17:31 WIB
(Foto: duduk paling kiri Susilo Nandang
Jakarta - Plt Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Susilo Nandang Bagio mengakui adanya permintaan dari pihak yang mengaku pengacara Yohan Yap, perantara suap ke Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin. Putusan tanpa stempel dan tandatangan Majelis Hakim PN Tipikor ini yang kemudian ditemukan di rumah bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

"Ada yang mengaku sebagai pengacaranya Yohan memaksa (meminta)," kata Susilo bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/4/2015).

Permintaan ini dilakukan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim membacakan putusan (vonis) Yohan Yap di Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 September 2014. Susilo menyebut saat itu ada 3 orang yang dia tidak kenal menemui dirinya untuk meminta salinan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengaku sebagai penasihat hukum Yohan Yap untuk melakukan upaya pikir-pikir harus membaca pertimbangan (putusan) itu," sambungnya.

Susilo sebenarnya menolak menyerahkan berkas putusan karena biasanya baru diberikan setelah 7 hari putusan dibacakan Majelis Hakim. Namun karena mendapat paksaan, Susilo memerintahkan stafnya untuk memfoto kopi putusan pada tanggal 24 September 2014.

"Karena memaksa (alasannya). Karena untuk membacakan pertimbangan tersebut untuk melakukan upaya hukum. (Kemudian) saya menyuruh staf," sambung Susilo.

Berkas putusan yang diberikan menurut Susilo tidak disertai tandatangan Majelis Hakin dan cap stempel.

Sementara itu pengacara Yohan Yap, Arman Hanis membantah pernah meminta atau menyuruh orang lain mengambil berkas putusan kepada Susilo. "Tidak ada meminta putusan. Dari rekan saya maupun tim kami tidak ada yang minta putusan pada saat putusan (dibacakan)," ujar Arman dalam persidangan yang sama.

Pengambilan berkas putusan sebut Arman baru diambil tanggal 29 September 2014 melalui anggota tim pengacara Yohan lainnya, Irwan Irawan. "(Putusan diambil) setelah Jaksa mengajukan banding," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa KPK dipaparkan, setelah Swie Teng ditangkap KPK pada 30 September 2014 di Taman Budaya Sentul City Kabupaten Bogor, petugas KPK menemukan fotocopy putusan PN Tipikor Bandung dalam perkara Yohan Yap tanpa tanda tangan Majelis Hakim dan stempel pengadilan.

Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK karena kasus suap Rachmat Yasin.

Salah satu cara memutus keterlibatan, Swie Teng menurut Jaksa juga memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads