Begini Penjelasan Kejati Jatim Soal Kasus Bambang DH yang Tak Juga P21

Begini Penjelasan Kejati Jatim Soal Kasus Bambang DH yang Tak Juga P21

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 16:44 WIB
Surabaya - Berkas perkara tersangka kasus gratifikasi Rp 720 juta Bambang Dwi Hartono sampai saat ini menggantung dan masih P-19. Jaksa penuntut umum (JPU) beralasan belum menyatakan sempurna (P-21), karena tidak ingin Bambang DH divonis bebas di pengadilan nanti.

"Ada beberapa item (petunjuk dari jaksa) yang belum dipenuhi sehingga belum P-21," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Senin (13/4/2015).

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bolak-balik melayangkan berkas perkara mantan Wali Kota Surabaya itu. Namun, sampai saat ini berkasnya belum dinyatakan P-21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jatim pun berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi dari lembaga antirasuah tersebut, agar kasus tersebut jelas kelanjutannya.

"Yang terpenting JPU menjalankan tugasnya. Selama belum ada bukti kuat (Bambang Dh terlibat), kita belum P-21. Kalau nggak ada bukti yang kuat nanti malah bisa bebas di persidangan," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta, Polda Jatim menetapkan 4 tersangka (Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Mukhlas Udin, Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito. Serta mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf).

Keempatnya sudah menjalani sidang dan divonis penjara masig-masing 1,5 tahun. Proses hukum mereka sudah selesai, setelah keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Kemudian, penyidik Polda Jatim melanjutkan kembali perkara tersebut dan menetapkan mantan Walikota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka sejak November 2013 lalu. Namun sampai saat ini Bambang yang dipercaya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP itu belum ditahan dan berkasnya bolak-balik masih P-19.

(roi/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads