"Ada beberapa item (petunjuk dari jaksa) yang belum dipenuhi sehingga belum P-21," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Senin (13/4/2015).
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bolak-balik melayangkan berkas perkara mantan Wali Kota Surabaya itu. Namun, sampai saat ini berkasnya belum dinyatakan P-21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terpenting JPU menjalankan tugasnya. Selama belum ada bukti kuat (Bambang Dh terlibat), kita belum P-21. Kalau nggak ada bukti yang kuat nanti malah bisa bebas di persidangan," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta, Polda Jatim menetapkan 4 tersangka (Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Mukhlas Udin, Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito. Serta mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf).
Keempatnya sudah menjalani sidang dan divonis penjara masig-masing 1,5 tahun. Proses hukum mereka sudah selesai, setelah keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo.
Kemudian, penyidik Polda Jatim melanjutkan kembali perkara tersebut dan menetapkan mantan Walikota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka sejak November 2013 lalu. Namun sampai saat ini Bambang yang dipercaya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP itu belum ditahan dan berkasnya bolak-balik masih P-19.
(roi/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini