"Pengawasan harus dilakukan secara reguler agar jajanan sekolah tak mengandung zat berbahaya, seperti formalin, borax, dan zat pemanis berbahaya. Kandungan ini dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto, saat dihubungi lewat telepon, Senin (13/4/2015) sore.
Dijelaskan Susanto, kantin di sekolah kelihatannya sederhana. Namun, akan menyimpan masalah jika pengelolaannya tidak memberikan jaminan kesehatan. "Bagaimana mungkin kita memiliki anak cerdas dan berkarakter jika mereka makan dari makanan yang mengandung zat berbahaya?" ucap Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004, pemerintah daerah (Pemda) bertanggungjawab terhadap pemastian jajanan di sekolah. Maka Gubernur, wali kota, bupati tidak boleh abai terhadap jajanan sekolah," imbuh Susanto.
KPAI bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 3 SD Negeri di Rawamangun, Jakarta Timur. Sidak dilakukan di kantin-kantin yang berada di SDN 09, SDN 10, dan SDN 11 Rawamangun.
Dari hasil pemeriksaan lab mobile Balai Besar POM di 3 SD itu, tidak ditemukan adanya makanan yang mengandung zat berbahaya.
Makanan yang mengandung zat berbahaya justru ditemukan dari hasil pemeriksaan di kantin SMPN 74 yang berada satu kompleks dengan ketiga SD tersebut. Dari hasil pemeriksaan Balai Besar POM di lab mobile, terdapat puding yang mengandung methanil yellow atau pewarna tekstil.
"Sidak ini sebagai bentuk kontrol untuk perbaikan kebijakan yang lebih luas. Hal yang cukup membahagiakan adalah hasil sidak tadi tidak ditemukan zat berbahaya di SDN 09, SDN 10, dan SDN 11 Rawamangun. Ini sebagai hasil kongkrit sidak dan edukasi 3 tahun sebelumnya," ucap Susanto.
(bar/aan)











































