Baca Pembelaan, Direktur PT MKS Mengaku Salah dan Minta Dihukum Ringan

Baca Pembelaan, Direktur PT MKS Mengaku Salah dan Minta Dihukum Ringan

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 15:59 WIB
Baca Pembelaan, Direktur PT MKS Mengaku Salah dan Minta Dihukum Ringan
Jakarta - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, mengaku bersalah karena menyetor uang ke bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

"Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara. Saya menyerahkan Rp 15.050 miliar," kata Bambang membaca pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dalam pledoinya, Bambang menuturkan inisiatif pemberian uang sejak Juni 2009-Desember 2014. Pemberian ini disebut untuk menghindari konflik antara PT MKS dan Pemkab Bangkalan. "Saya mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang juga menegaskan pembelian gas dari PT Pertamina EP oleh BP Migas dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sedangkan mengenai surat rekomendasi dari Bupati Bangkalan terkait dukungan pembelian gas tersebut, Bambang menegaskan hal itu bukan satu-satunya dasar untuk meneken kontrak dengan PT Pembangkit Jawa Bali.

PT MKS memang meneken perjanjian jual beli gas antara perusahaannya dengan PJB. "Maka jelas perjanjian antara PT Pertamina EP dan PT MKS dalam rangka melakukan jual beli gas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Bambang.

Sedangkan dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, ditegaskan Bambang merupakan korban karena keterpaksaan memberikan duit ke Fuad Amin demi menjaga hubungan baik. Selain itu, pemberian uang dilakukan dengan unsur keterpaksaan karena adanya aksi-aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di Gresik.

"Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Fuad Amin adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan. Karena setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa," kata anggota penasihat hukum Bambang Fransisca Indrasari.

Bambang dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Bambang menyetor duit suap secara reguler dan nonreguler yang disebut Jaksa KPK sebagai pemberian insidentil.

Pemberian reguler terbagi tiga periode, pertama pemberian Rp 50 juta per bulan pada Juni 2009-Juni 2011. Sedangkan periode kedua pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014, Bambang memberikan uang Rp 200 juta/bulan.

Pemberian periode ketiga, Bambang menurut Jaksa KPK menyetor Rp 600 juta per bulan mulai Maret 2014-Desember 2014. "Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko (secara) bersama-sama, telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar," tegas Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Duit-duit ini diberikan setelah permohonan PT MKS untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy pada tahun 2006 mendapatkan dukungan dari Fuad Amin.

(fdn/aan)


Berita Terkait