"Dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, menunjukkan tanda tangan Mandra dipalsukan," ucap Sonie saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Selain Sonie, Juniver Girsang yang juga merupakan kuasa hukum dari Mandra menyampaikan bahwa hasil penyidikan Bareskrim dirujuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat mempertimbangkan penetapan tersangka kepada kliennya. Mandra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 47,8 miliar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan hal tersebut merupakan hal yang berbeda dari kasus yang sedang ditangani kejaksaan. Menurut Tony, hal itu tidak menghalangi jaksa untuk mengusut kasus korupsi di TVRI.
"Kan itu hal yang berbeda. Jadi ini 2 hal yang berbeda, hasil dari Mabes Polri dan dari Kejaksaan. Lagipula kita belum tahu juga apakah benar itu dipalsukan atau Mandra mengetahui hal tersebut," kata Tony.
Dalam salinan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam SP2HP tanggal 8 April 2015, polisi menyatakan secara laboratis tanda tangan Mandra non identik. Tanda tangan itu tercetak dalam kontrak untuk program siap siar TVRI dari 3 film yang dijual oleh Mandra.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejagung kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.
Penetapan tersangka Irwan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-22/F.2/Fd.1/04/2015 tertanggal 7 April 2015. Irwan pun hari ini dipanggil sebagai saksi namun mangkir.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.
Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.
Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film, PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.
(dha/mpr)











































