Ini Penjelasan BURT DPR Soal Polisi Parlemen

Ini Penjelasan BURT DPR Soal Polisi Parlemen

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 15:32 WIB
Ini Penjelasan BURT DPR Soal Polisi Parlemen
Roem Kono (tengah)
Jakarta - ‎DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) tengah membahas rancangan tentang pembentukan polisi parlemen, untuk menguatkan pengamanan kompleks parlemen. Ketua BURT DPR Roem Kono menyebut polisi parlemen disiapkan menuju parlemen modern.

"Itu kan bagian dari kita di sini, di mana kita akan menuju parlemen modern. Semua aspek harus diperbaiki," ucap Roem Kono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).

‎Menurut Roem, soal penamaan bisa apa saja, tidak harus polisi parlemen, namun intinya peningkatan keamanan dari yang ada saat ini. Roem juga menyebut, polisi parlemen bukan menghapus Pamdal, tapi saling kerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini sekarang ada polisi, cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi, koordinasi itu perlu. Protap seperti apa, harus diatur melalui peraturan DPR. Kalau engga semua orang datang jadi masalah keamanan," papar politikus Golkar itu.

"Jadi harus dipadukan antara polisi dan pamdal, yang penting aturan pengaman jelas," imbuhnya.

"Seperti kemarin ribut ribut (ruang Fraksi Golkar -red), polisi bilang bukan wilayah kita," tambah pria yang pernah dekat dengan Priyo Budi Santoso ini.

Roem menjabarkan, parlemen dalam trias politica posisinya sama dengan lembaga kepresidenan. Maka pengamanan harusnya juga sama. Terlebih masalah-masalah keamanan dan ancaman sesungguhnya masih tanggung jawab polisi.

"Ini lembaga Negara, gedung Negara. Punya sejarah heritage, jadi kewajiban polisi. Kementerian Juga ketat, Presiden ketat, semua ketat," ujarnya.

Soal sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi 1.194 personel polisi parlemen, Roem menyebut hal itu sebagai konsekuensi logis dari upaya peningkatan pengamanan di parlemen. ‎

Lalu berapa anggaran yang dibutuhkan? "Belum, ini baru program. Semua harus dihimpun untuk masterplan," jawab Roem Kono.

Sementara itu, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Anton Charlian sat dikonfirmasi, masih mengkaji usulan DPR tentang pembentukan polisi parlemen tersebut. "Itu kan masih dirapatkan, masih dalam pembahasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charlian, Senin (13/4) siang tadi.

Peraturan tentang polisi parlemen itu sudah dibahas lama bahkan sudah 4 kali dalam rapat koordinasi antar Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan Kapolda Metro Jaya. Pertama, rapat pada Kamis 7 Februari 2013, Selasa 17 September 2013, Rabu 18 Juni 2014 dan Kamis 20 November 2014.

Dalam rancangannya, polisi parlemen akan di‎pimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brgijen) eselon II A. Di bawah pimpinan yang disebut Direktur itu, ada unsur pembantu pimpinan yang diisi 39 personel polisi. Kemudian, di bawahnya unsur pelaksana tugas pokok yang diisi pimpinan dan anggota sebanyak 1.154 personel polisi. Sehingga total jumlah polisi parlemen yang disiapkan sebanyak 1.194 personel.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads