Kasus bermula saat ia menerima uang dari Wakimin dan Nurcholis untuk proses seleksi CPNS anak-anak Wakimin dan Nurcholis pada 12 Nopember 2009. Tapi janji tinggal janji. Anak Wakimin dan Nurcholis tidak lolos jadi PNS. Wakimin dan Nurcholis lalu mengadukan hal ini ke polisi dan Rinani pun harus duduk di kursi pesakitan. Atas perbuatan itu, PN Sleman menjatuhkan pidana penjara selama 15 bulan.
Atas pidana ini, muncullah surat pemecatan dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 Januari 2011. Rinani yang mulai bekerja sejak tahun 1987 harus angkat kaki dari tempatnya bekerja. Tidak terima atas pemecatannya, ia lalu menggugat Sekretaris MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun gugatan ini menemui jalan buntu. Pada 22 Agustus 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tersebut karena penerbitan SK pemecatan ini tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Duduk sebagai ketua majelis Herman Baeha dengan anggota Jumanto dan Bonnyarti Kala Lande.
Atas vonis itu, Rinani lalu mengajukan banding. Tapi lagi-lagi permohonan perempuan kelahiran 1 Maret 1968 itu kandas. "Menguatkan putusan PTUN Jakarta," demikian putusa majelis tinggi dengan ketua Asinong Kantoro dengan anggota Bambang Edy Sutanto Soedewo dan Santer Sitorus.
(asp/nrl)











































