"Izin kami tidak bisa membawa (Sutan) dengan alasan sakit, mohon kiranya diajukan ke sidang selanjutnya," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jaksa KPK memegang surat keterangan dokter Rutan terkait kesehatan Sutan. Namun tidak disebutkan sakit yang diderita politikus Demokrat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Artha Theresia akhirnya memutuskan sidang ditunda hari Kamis (16/4). Penundaan sidang Sutanang Sutan pada pekan lalu (6/4) juga ditunda dengan alasan tim pengacara Sutan tidak bisa hadir karena mengurus sidang praperadilan.
Kabar sakitnya Sutan memang sempat dikatakan pengacaranya Eggi Sudjana yang menunggu di PN Tipikor. Sedangkan sidang praperadilan Sutan di PN Jaksel dinyatakan gugur karena materi pokok perkara tindak pidana korupsi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(fdn/mpr)











































