Ini Perpres Pencabutan Pemberian DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

Ini Perpres Pencabutan Pemberian DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 15:13 WIB
Ini Perpres Pencabutan Pemberian DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta
ilustrasi
Jakarta - Pemberian down payment (DP) mobil pejabat negara masing-masing Rp 210.890.000 menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat karena dinilai membebani keuangan negara. Karena itu Presiden Jokowi mencabut perpres itu.

Mengutip situs Setkab, Senin (13/2/2015), Presiden Jokowi pada 8 April 2015 telah menandatangani Perpres nomor 42/2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden nomor 39/2015. Perpres nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara.

"Peraturan Presiden Presiden nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berlakunya Perpres No 42/2015 ini, maka pemberian fasilitas uang muka Pejabat Negara pada lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 39/2015 telah diterimakan, menurut Perpres ini, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden nomor 68/2010.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 4 Peraturan Presiden nomor 42/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 April 2015 itu.




(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini