Ingin Perjelas Perkara Tersangka Bambang DH, Polda Jatim Ajukan Supervisi ke KPK

Ingin Perjelas Perkara Tersangka Bambang DH, Polda Jatim Ajukan Supervisi ke KPK

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 15:11 WIB
Surabaya - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terus berupaya menyelesaikan perkara kasus gratifikasi Rp 720 juta, dengan tersangka Bambang Dwi Hartono yang kini menjadi Ketua Bapilu DPP PDIP

Karena berkasnya P-19 dan sering bolak-balik dari penyidik polda ke jaksa penuntut umum (JPU), penyidik polda berkirim surat untuk meminta supervisi kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya kan ingin ada kepastian. Kita berusaha bagaimana mengumpulkan data fakta apa yang sudah kita lakukan, sudah kita katakan bisa kita ajukan. Tapi temen-temen JPU juga punya pendapat lain tersendiri. Bagaimana mereka menggali semaksimalnya untuk bisa menyakinkan bahwa ini bisa diajukan ke pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (13/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris menerangkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPK untuk meminta supervisi. Surat tersebut sudah dilayangkan sejaka dua minggu lalu dan sampai saat ini masih belum ada jawaban dari KPK.

"Kita sudah meminta dan berkirim surat kepada KPK yang punya kewenangan untuk melihat bagaimana posisi kasus ini sebenarnya. Kemudian langkah ke depannya harus bagaimana sehingga nanti dapat kepastian hukum," tuturnya.

Rekomendasi dari KPK sangat diperlukan untuk langkah selanjutnya dari penyidik Polda Jatim.

"Temen-teman JPU belum menyakinkan bahwa bagaimana bisa memunculkan peran beliau (Bambang DH) untuk bisa ikut terlibat dalam pencairan dana tersebut. Sehingga langkah kita kembali bersurat untuk dilakukan suatu supervisi. Arahannya kebijakannya (dari KPK) seperti apa, akan kita lakukan," ujarnya.

Ketika ditanya kemungkinan perkara tersebut di-SP3-kan, Idris menegaskan, perlu melihat perkembangan selanjutnya.

"Ya tergantung nanti pendapat temen-temen. Ini kan sudah berpengalaman dari temen-temen penyidik dan dari ahli," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta. Kasus tersebut membuat 3 pejabat pemkot (Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Mukhlas Udin dan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito) serta 1 politisi (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf) menjadi terpidana dan sekarang sudah bebas setelah menjalani penjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Kasus tersebut masih dilanjutkan, dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Bambang DH, mantan Walikota Surabaya sebagai tersangka sejak November 2013 lalu.

Bambang DH anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang saat ini dipercaya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP, tidak ditahan dan berkasnya masih P-19.

(roi/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads