Eks Kadishub Udar Pristono Juga Protes 2 Poin Dakwaan Jaksa

Eks Kadishub Udar Pristono Juga Protes 2 Poin Dakwaan Jaksa

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 15:08 WIB
Eks Kadishub Udar Pristono Juga Protes 2 Poin Dakwaan Jaksa
Jakarta - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono protes terhadap isi surat dakwaan. Pristono menyebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus mengabaikan fakta hukum saat pemeriksaan dirinya pada penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Saya tidak mengerti isi dakwaan baik fakta maupun tuduhan yang melanggar hukum," ujar Pristono saat menanggapi surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).

Pertama, Pristono keberatan dengan dakwaan yang menyebut dirinya tidak lagi mengingat penerimaan-penerimaan uang pada 2010-2014 yang kemudian disimpan dalam dua rekening bank. "Saya mencatat pernyataan (saya disebut) 2 kali tidak mengingat lagi siapa memberi uang, saya tidak pernah mengatakan hal tersebut. Gratifikasi harus jelas orangnya, kalau hanya memberi keterangan 'saya tidak ingat', itu tidak pernah itu fitnah," tutur Pristono.

Kedua, Pristono mempertanyakan duit tabungan yang disebut sebagai gratifikasi oleh Jaksa. Padahal duit-duit tersebut memang miliknya pribadi yang disimpan dalam dua rekening yakni Bank Mandiri dan Bank BCA.

"Saya menabung itu anjuran pemerintah untuk menabung, saya menabung dengan kekuatan saya sendiri. Itu yang tidak pernah ditanyakan, ini seolah-olah (ada yang) memberi saya gratifikasi tidak jelas orangnya. Kalau hanya baca list menabung saya memang menabung," tuturnya.

Pristono pada dakwaan kedua didakwa menerima banyak uang mulai tahun 2010-2014. Total uang yang diterima Udar Pristono mencapai Rp 6,5 miliar

Setelah menerima pemberian uang tersebut, Pristono menyuruh staf/pegawai pada Kantor Dishub bernama Suwandi untuk menyimpan uang ke dalam rekening atas nama Udar Pristono di Bank Mandiri Cabang Cideng Nomor Rekening: 103.00.0301679.3 seluruhnya sebesar Rp 4.643.400.000 dan di Bank BCA Cideng Nomor Rekening: 3971249569 sebesar Rp 1.875.865.000.

"Dengan tidak mengertinya saya atas dakwaan, mohon saya dibebaskan dari segala sesuatunya," imbuh Pristono di hadapan Majelis Hakim.

(fdn/aan)


Berita Terkait