Eks Kadishub Udar Pristono Protes Aset Ruko di PGC 'Hilang' dari Dakwaan

Eks Kadishub Udar Pristono Protes Aset Ruko di PGC 'Hilang' dari Dakwaan

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 14:48 WIB
Eks Kadishub Udar Pristono Protes Aset Ruko di PGC Hilang dari Dakwaan
Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono memprotes 'hilangnya' aset ruko di PGC Jaktim dari surat dakwaan. Padahal aset ruko itu disita penyidik berkaitan dengan pidana pencucian uang.

"Saya tidak mendengar aset toko di PGC sebagai bukti yang telah disita, jadi kemanakan? Padahal itu sudah disita oleh penyidik. Disita, digembok, barang-barang dikeluarkan gemboknya dipegang," kata Pristono menanggapi surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Pristono menurut Jaksa pada Kejari Jakpus beberapa kali menerima pemberian uang atau gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono menurut Jaksa menyuruh orang bernama Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diteriimanya ke dalam rekening atas nama Udar yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.

Ada sederet aset yang dibeberkan Jaksa terkait dakwaan TPPU. Kebanyakan aset berupa properti termasuk ada pula kendaraan bermotor dan pengiriman uang kepada dua orang wanita.

"Saya sudah punya rumah dan warisan dari orang tua jadi seolah menggiring saya terima gratifikasi yang tidak jelas orangnya, kalau hanya baca list saya menabung memang saya menabung, itu uang-uang saya sendiri dari hasil sewa tabungan dan sebagainya," papar Pristono di hadapan Majelis Hakim.

Soal ruko, penyidik Kejagung melakukan penyitaan nomor ruko L02-0187 dan L01-0188 di PGC pada 8 Januari 2015.

(fdn/aan)


Berita Terkait