"Saya tidak mendengar aset toko di PGC sebagai bukti yang telah disita, jadi kemanakan? Padahal itu sudah disita oleh penyidik. Disita, digembok, barang-barang dikeluarkan gemboknya dipegang," kata Pristono menanggapi surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).
Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Pristono menurut Jaksa pada Kejari Jakpus beberapa kali menerima pemberian uang atau gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sederet aset yang dibeberkan Jaksa terkait dakwaan TPPU. Kebanyakan aset berupa properti termasuk ada pula kendaraan bermotor dan pengiriman uang kepada dua orang wanita.
"Saya sudah punya rumah dan warisan dari orang tua jadi seolah menggiring saya terima gratifikasi yang tidak jelas orangnya, kalau hanya baca list saya menabung memang saya menabung, itu uang-uang saya sendiri dari hasil sewa tabungan dan sebagainya," papar Pristono di hadapan Majelis Hakim.
Soal ruko, penyidik Kejagung melakukan penyitaan nomor ruko L02-0187 dan L01-0188 di PGC pada 8 Januari 2015.
(fdn/aan)











































